Klasifikasi Jalan Untuk Perkotaan
Didefinisikan sebagai jalan perkotaan karena dekat dengan pusat perkotaan dengan penduduk lebih dari 100.000 jiwa. Bisa juga jumlah penduduknya kurang dari 100.000 jiwa namun mempunyai perkembangan permanen dan terus menerus.
Artinya bahwa, jalan yang termasuk jalan perkotaan diperkirakan memiliki jumlah penduduk yang masih dapat berkembang, sehingga kebutuhan akan prasarana jalanpun masih dapat terus ditingkatkan.
Ketentuan umum yang berlaku dalam perencanaan jalan mempertibangkan berbagai aspek yang diantaranya sebagai berikut :
1. Memenuhi keselamatan, kelancaran, efisiensi, ekonomi, ramah lingkungan dan kenyamanan.
2. Mempertimbangkan dimensi kendaraan.
3. Mempertimbangkan efisiensi pada tahap perencanaan dan design.
4. Mendukung hirarki fungsi dan kelas jalan, dalam sistem jaringan jalan yang konsisten.
5. Mempertimbangkan pandangan bebas pemakai jalan.
6. Mempertimbangkan drainase jalan.
7. Mempertimbangkan kepentingan para penyandang cacat.
Sedangkan dalam menentukan alinyemen horizontal dan vertical jalan, harus mempertimbangkan kebutuhan teknik dan kebutuhan pemakai jalan yang memadai dan efisien. Pertimbangan tersebut antara lain :
1. Keselamatan dan kenyamanan bagi pengemudi dan pejalan kaki.
2. Kesesuaian keadaan topografi, geografi dan geologi disekitar jalan.
3. Koordinasi antara alinyemen horizontal dan vertical jalan.
4. Ekonomi dan lingkungan.
Klasifikasi menurut kelas jalan berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban lalu lintas yang dinyatakan dalam muatan sumbu terberat ( MST ) dalam satuan ton, dan kemampuan jalan tersebut dalam menyalurkan kendaraan dengan dimensi maksimum tertentu.
Peraturan Pemerintah RI No. 43/1993 pasal 11, mengatur tentang klasifikasi jalan perkotaan menurut kelas jalan, fungsi jalan, dan dimensi kendaraan maksimum (panjang dan lebar) kendaraan yang diijinkan melalui jalan tersebut. Dapat dilihat pada tabel berikut.
Jalan Arteri adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien (Undang-Undang RI No. 13 Tahun 1980). Dua jenis jalan arteri yaitu :
1. Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara efisien antar pusat kegiatan nasional atau antar pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
2. Jalan arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jalan kolektor adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata yang sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi (Undang-Undang RI No. 13 Tahun 1980). Dua jenis jalan kolektor yaitu :
1. Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara efisien antar pusat kegiatan wilayah atau menghubungkan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
2. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jalan lokal adalah jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi (Undang-Undang RI No. 13 Tahun 1980).
Jalan lokal menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
Fungsi jalan perkotaan mempertimbangan akan kebutuhan bangunan pelengkap dan kebutuhan teknis secara lengkap dan utuh, demi menjamin segala aspek yang berhubungan dengan keselamatan, kenyamanan, kelancaran dan efisiensi jalan dapat dipenuhi.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan jalan perkotaan sebagai aspek yang medukung peran fungsi jalan antara lain :
Alinyemen horizontal adalah proyeksi garis sumbu jalan pada bidang horisontal. Sedangkan alinyemen vertical adalah proyeksi garis sumbu jalan pada bidang vertikal yang melalui sumbu jalan.
Jarak pandang ( S ), adalah jarak di sepanjang tengah-tengah suatu jalur jalan dari mata pengemudi ke suatu titik di muka pada garis yang sama yang dapat dilihat oleh pengemudi.
Jarak pandang menyiap ( Sp), adalah jarak pandangan pengemudi ke depan yang dibutuhkan untuk dengan aman melakukan gerakan mendahului dalam keadaan normal, didefinisikan sebagai jarak pandangan minimum yang diperlukan sejak pengemudi memutuskan untuk menyusul, kemudian melakukan pergerakan penyusulan dan kembali ke lajur semula; Sp diukur berdasarkan anggapan bahwa tinggi mata pengemudi adalah 108 cm dan tinggi halangan adalah 108 cm diukur dari permukaan jalan.
Jarak pandang henti ( Ss ), jarak pandangan pengemudi ke depan untuk berhenti dengan aman dan waspada dalam keadaan biasa, didefinisikan sebagai jarak pandangan minimum yang diperlukan oleh seorang pengemudi untuk menghentikan kendaraannya dengan aman begitu melihat adanya halangan didepannya; Ss diukur berdasarkan anggapan bahwa tinggi mata pengemudi adalah 108 cm dan tinggi halangan adalah 60 cm diukur dari permukaan jalan. [ AASHTO, 2001]
Panjang lengkung peralihan ( Ls ), adalah panjang jalan yang dibutuhkan untuk mencapai perubahan dari bagian lurus ke bagian lingkaran dari tikungan (kemiringan melintang dari kemiringan normal sampai dengan kemiringan penuh).
Lengkung horizontal adalah bagian jalan yang menikung dengan radius yang terbatas. Sedangkan lengkung vertical adalah bagian jalan yang melengkung dalam arah vertikal yang menghubungkan dua segmen jalan dengan kelandaian berbeda.
Lengkung peralihan adalah lengkung yang disisipkan diantara bagian jalan yang lurus dan bagian jalan yang melengkung berjari-jari tetap R, dimana bentuk lengkung peralihan merupakan clothoide.
Superelevasi adalah kemiringan melintang permukaan jalan khusus di tikungan yang berfungsi untuk mengimbangi gaya sentrifugal.
Kecepatan rencana ( VR ), adalah kecepatan yang dipilih untuk mengikat komponen perencanaan geometri jalan dinyatakan dalam kilometer per jam (km/h).
Waktu reaksi adalah waktu yang diperlukan oleh seorang pengemudi sejak dia melihat halangan didepannya, membuat keputusan dan sampai dengan saat akan memulai reaksi.
Ekivalen mobil penumpang ( emp ), adalah faktor yang menunjukkan pengaruh berbagai tipe kendaraan dibandingkan kendaraan ringan terhadap kecepatan, kemudahan bermanufer, dimensi kendaraan ringan dalam arus lalu lintas ( untuk mobil penumpang dan kendaraan ringan yang sasisnya mirip; emp = 1,0 ) (MKJI, Tahun 1997).
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang dilengkapi sebanyak-banyaknya delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
Badan Jalan adalah bagian jalan yang meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Bahu Jalan adalah bagian daerah manfaat jalan yang berdampingan dengan jalur lalu lintas untuk menampung kendaraan yang berhenti, keperluan darurat, dan untuk pendukung samping bagi lapis pondasi bawah, pondasi atas dan permukaan.
Kereb adalah bangunan pelengkap jalan yang dipasang sebagai pembatas jalur lalu lintas dengan bagian jalan lainnya dan berfungsi juga sebagai penghalang/pencegah kendaraan keluar dari jalur lalu lintas; pengaman terhadap pejalan kaki; mempertegas tepi perkerasan jalan; dan estetika.
Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas.
Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
Jalur lalu lintas untuk kendaraan adalah bagian jalur jalan yang direncanakan khusus untuk lintasan kendaraan bermotor.
Jalur lalu lintas untuk pejalan kaki adalah bagian jalur jalan yang direncanakan khusus untuk pejalan kaki.
Jalur hijau adalah bagian dari jalan yang disediakan untuk penataan tanaman ( pohon, perdu, atau rumput ) yang ditempatkan menerus berdampingan dengan trotoar atau dengan jalur sepeda atau dengan bahu jalan atau pada pemisah jalur ( median jalan ).
Jalur tepian adalah bagian dari median yang ditinggikan atau separator yang berfungsi memberikan ruang bebas bagi kendaraan yang berjalan pada jalur lalu lintasnya.
Trotoar adalah jalur lalu lintas untuk pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan (untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan).
Median jalan adalah bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan dengan bentuk memanjang sejajar jalan, terletak di sumbu/tengah jalan, dimaksudkan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan. median dapat berbentuk median yang ditinggikan (raised), median yang diturunkan (depressed), atau median datar ( flush ).
Damaja merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu, dimana ruang tersebut meliputi seluruh badan jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya (Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1985).
Damija merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan (Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 1985).
Dawasja merupakan lajur lahan di luar Damija yang berada di bawah pengawasan penguasa jalan, ditujukan untuk penjagaan terhadap terhalangnya pandangan bebas pengemudi dan untuk konstruksi jalan, dalam hal ruang daerah milik jalan tidak mencukupi (Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1985).
Sumber Referensi :
RSNI T- 14 - 2004
No comments: