Program Penanganan Lingkungan Proyek


Program Pengamanan Lingkungan Proyek adalah suatu item pekerjaan proyek tentang prosedur kerja manajemen lingkungan hidup selama proyek diselenggarakan, mencakup penaganan melalui tindakan pada setiap aspek pekerjaan sipil dalam kontrak.

Kontraktor melakukan semua tindakan yang diperlukan pengamanan lingkungan pada semua aspek dilokasi proyek termasuk base camp dan instalasi dibawah kendali penyedia jasa (kontraktor) dan membatasi kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan harta benda sebagai akibat pelaksanaan proyek dan pengoperasiannya.

Bilamana perlu, kontraktor membatasi jam-jam pengelolaan proyek untuk memperkecil gangguan lingkungan terhadap penduduk yang berdekatan dengan lokasi proyek.

Pengamanan lingkungan proyek termasuk dalam item pekerjaan divisi 1.17 yang umumnya dilakukan dengan beberpa tahap proses pekerjaan.


Pengelolahan Lingkungan

Proses ini dilakukan 3 (tiga) kali selama proyek dilakukan terhadap tanah, air dan udara yaitu sebagai berikut :

a. First Test (Sebelum Proyek dilakukan)

Untuk memastikan kondisi normal lingkungan sebelum dilakukan pengoperasian proyek, sebagai data pendukung pada tahap berikutnya.

b. Midle Test (Setelah Poryek berjalan 50 %)

Untuk memeriksa kondisi lingkungan proyek setelah berjalan guna mengantisipasi, bilamana terjadi perubahan data awal yang mengakibatkan kerusakan ekosistem untuk mencegah perluasan pencemaran lingkungan.

c. Last Test (Pengujian Akhir)

Untuk memastikan kondisi lingkungan pada akhir proyek kembali normal. Semua perbaikan,  pencemaran  maupun stabilisasi lingkungan proyek, dilakukan pada tahap ini secara tanggung jawab maupun sebagai rekaman aktivitas program penanganan lingkungan proyek yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Penanganan Terhadap Air


Pekerjaan ini merupakan perwujudan dari identifikasi kemungkinan adanya dampak negative pada setiap aspek pekerjaan sipil serta mengantisipasi gangguan atau hambatan dikemudian hari.

Setiap sungai atau saluran alami yang bersebelahan dengan pekerjaan tidak boleh diganggu tanpa persetujuan direksi pekerjaan.

Semua kerusakan akibat pekerjaan terhadap sumber air disekitarnya harus diperbaiki setelah pekerjaan selesai.Begitu juga dengan semua bahan dan material asing yang berada disekitar sumber air, harus dibuang dan dibersihkan seperti kondisi semula.

Bilamana diperlukan maka saluran alami disekitar area kerja mesti direlokasi agar tetap berfungsi normal dan tidak terjadi banjir.

Pihak kontraktor harus memastikan semua bahan berbahaya seperti minyak hidrolik atau minyak pelumas tidak mencemari sumber air atau saluran alami disekitar lokasi pekerjaan.

Tidak diizinkan pencucian kendaraan pada sumber-sumber air maupun saluran alami.


Pencemaran Terhadap Udara


Setiap emisi dari semua kegiatan harus dijaga dan dipastikan sampai tingkat yang sangat minim dengan peralatan modern dan manajemen pemeliharaan yang baik.

Setiap tempat produksi seperti instalasi pencampuran aspal, mesin pemecah batu atau setiap eralatan konstruksi yang tidak bergerak harus dipasang sejauh mungkin dari pemukiman dan daerah sensitive lainnya agar tidak terjadi complain atau protes dari warga setempat.

Instalasi pencampuran aspal harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yan dilengkapi dengan system pusaran angina (dry cycloe) dan pusaran basah (wet cyclone) serta tabung filter, sehingga tidak mencemarkan udara.

Dalam pelaksanaan produksi, kontraktor harus memperkecil jumlah kebisingan dan vibrasi yang disebabkan kegiatan produksi dan pengangkutan.

Dampak Terhadap Tanah


Kontraktor pelaksana harus benar-benar memastikan bahwa permukaan tanah yang terganggu oleh kegiatan konstruksi tidak melampaui batas yang berlaku dalam undang-undang.

Memastikan setiap proses penggalian dilakukan dengan persyaratan khusus agar tidak terjadi kelongsoran atau erosi.

Tidak membuang material dan bahan sisa produksi tanpa persetujuan dari direksi pekerjaan atau paling tidak harus mendapat izin dari aparatur setempat agar tidak terjadi kompain maupun gangguan lingkungan.

Pengambilan bahan diarea taman nasional atau daerah yang dilindungi, tidak diperkenankan.

Memastikan semua aktivitas pekerjaan yang dilakukan di base camp kontaktor tidak sampai mengganggu warga sekitar.

Semua kondisi tanah yang rusak akibat aktivitas pekerjaan harus segera diperbaiki seperti sediakala sehingga tidak menyebabkan pencemaran lingkungan

Resiko Keselamatan Dan Kesehatan Manusia


Kontraktor pelaksana harus senantiasa melakukan semua peringatan yang layak untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja dilapangan.

Memastikan semua lingkungan tempat bekerja bersih dan teratur serta menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk penjaminan kesehatan yang berkelanjutan.

Fasilitas sanitasi untuk limbah produksi maupun akibat manusia, harus disediakan dan dibuang secara berkala agar tidak menciptakan gangguan kesehatan dilingkungan proyek.

Semua aspek yang berbahaya dilingkungan tempat bekerja harus difungsikan secara aman, kalau perlu dilindungi agar tidak berdampak pada kecelakaan pekerja.

Pengaruh Flora Dan Fauna


Tidak diperkenankan menebang pohon secara sembarangan dilokasi proyek jika tidak mendapat izin dari aparatur setempat maupun direksi pekerjaan.

Bilamana penebangan pohon dilakukan, maka setiap pohon yang rusak akibat terkena dampak aktivitas pekerjaan, harus diganti dengan pohon yang hampir jadi atau bukan pohon kecil.

Aktivitas pekerjaan dilakukan dengan menghindari area taman nasional dan hutan lindung dan semua daerah sensitive lainnya yang dilindungi secara resmi.

Semua fasilitas proyek dibangun pada daerah yang bukan merupakan fasilitas umum maupun tempat-tempat yang dilindungi atau diruang milik jalan.

Monitoring Lingkungan


Dalam mengimplementasikan kegiatan pengendalian lingkungan dilakukan dengan membuat daftar atau laporan monitoring aktivitas pekerjaan yang berdampak pada lingkungan. Seperti pada tabel berikut :

Hasil kegiatan pengamanan lingkungan hidup mulai dari pengujian ekosistem sampai dengan penanganan aspek-aspek pekerjaan dalam kontrak, dirangkum dalam sebuah laporan Rencan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (RPPL), yang telah diperiksa dan diverifikasi otoritas pada instansi terkait untuk dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan rencana yang disepakati.

Adapun pada tabel diatas merupakan contoh umum dari pengelolaan lingkungan, dimana setiap aspek dapat bertambah sesuai dengan item-item kontrak yang disepakat, sehingga untuk pelaksanaan dan pengelolaannya harus dilakukan oleh tenaga ahli dibidangnya untuk dapat memahami prinsip kerja yang ada.

 
Sumber Referensi :
Spesifikasi Umum 2010 Rev 3 Divisi 1.17
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.48 Tahun 1996 tentang Tingkat Baku Kebisingan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 49 Tahun 1996 tentang Tingkat Vibrasi.)
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Manajemen Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air).

Program Penanganan Lingkungan Proyek Program Penanganan Lingkungan Proyek Reviewed by Frets Wilson on August 16, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.