Acuan Kerja Pengawasan Konstruksi Umum
Dalam dunia teknik, pengawasan adalah suatu disiplin ilmu pengendalian pelaksanaan kegiatan fisik suatu aktivitas pembangunan.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah maupun swasta yang dilakukan oleh kontraktor, harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Penentuan tenaga pengawasan lapangan tergantung pada tiap-tiap jenis bidang proyek yang dilakukan atau diselenggarakan.
Jika dalam proyek-proyek pemerintahan, biasanya dilakukan melalui proses tender yang dilakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa sesuai instansi yang bersangkutan.
Sedangkan jika pada proyek-proyek swasta, tergantung pada pemilik dalam menunjuk dan menentukan konsultan sesuai dengan keinginannya.
Bisa juga dilakukan dengan proses tender proyek, jika pemilik merasa hal itu penting, apalagi proyek tersebut cukup besar.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Dan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan acuan kerja pengawasan konstruksi umum atau kerangka acuan kerja (KAK) yang berlaku ditiap instansi maupun yang disepakati.
Baca Juga : Manajemen Proyek Konstruksi
Kerangka Acuan Kerja Pengawasan (KAK)
Kerangka acuan kerja adalah sebagai petunjuk bagi konsultan pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
Tujuannya adalah agar tercapainya pembangunan yang efisien secara fungsi dan kegunaanya yang terpantau dan tersusun secara kredibel dalam laporan teknis pengawasan disemua aspek kegiatan proyek.
Adapun dalam setiap proses pengendalian pekerjaan fisik dilapangan, konsultan pengawasan memiliki dasar dan acuan secara prerogative khususnya diproyek-proyek pemerintah.
Hal itu dikarenakan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik proyek dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan spesifikasi dan kontrak kerja professional yang disepakati.
Begitu juga dalam hal tanggung jawab, konsultan pengawasan bertanggung jawab sepenuhnya secara professional kepada pemilik dalam mengendalikan pekerjaan dilapangan terhadap segala hal secara acuan kerja normative.
Baca Juga : Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Sementara
Lingkup Kegiatan Pengawasan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, RencanaKerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi.
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun field engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama tagihan I pekerjaan konsultan pengawas.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan serah terima pekerjaan konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan unsur pelaku proyek terkait.
8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (back up data), serta berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan dua mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK.
Baca Juga : Langkah Kerja Muthual Check 0%
Data-Data Kegiatan
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin pelaksana teknik kegiatan termasuk melalui kerangka acuan kerja (KAK) ini.
Dokumen pelaksanaan yaitu.
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Berita Acara sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborong.
- Bar chart dan s – curve / network planning dari pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor setelah disetujui.
- Spesifikasi teknis pengawasan.
- Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
- Informasi lainnya.
Uraian Metode Pengawasan
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa dan menyetujui time schedule / bar chart, s-curve / network planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada PPK untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
- Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan PPK.
- Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
- Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh PPK.
Birokrasi Pengawasan
Kinerja kerja pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan proyek tidak terlepas dari fungsi birokrasi tim pengawsan secara tupoksi kepada semua pihak terkait proyek.
Dalam hal ini dimaksudkan untuk memasitikan pengendalian pekerjaan proyek dapat berjalan secara stabil dan tepat guna.
Dalam memastikan pengawasan dilapangan berjalan secara terkendali, maka dibutuhkan tim pengawasan yang berfungsi secara kinerja dalam hal penjaminan mutu suatu pekerjaan yang melingkupi.
1. Konsultasi.
- Melakukan konsultasi untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan bersama PPK dan unit unsur yang terlibat.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK dan kontraktor, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
2. Laporan
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada PPK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (shop drawings).
3. Dokumen
- Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Term Of Reference (TOR) Konsultan
Untuk melaksanakan proses pelaksanaan pengawasan dilapangan dibutuhkan personil sesuai dengan tupoksi dan keahlian berbeda-beda sesuai dengan jenis dari kegiatan yang ada dilokasi proyek.
Tiap-tiap personil bertugas dan bertanggung jawab secara penuh dalam hal pengendalian pekerjaan yang ditugaskan.
Adapun dalam bidang keahlian teknik, sangat tidak efektif apabila pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap jenis kegiatan.
Hal itu dikarenakan keahlian masing-masing personil berbeda secara tingkat inteligensi, sehingga dibagi dalam beberapa bagian tupoksi jenis pengawasannya.
Personil umum yang bertugas dalam pengawasan berdasarkan tupoksinya antara lain.
Tenaga Ahli Profesional
1. Site Engineer
Tenaga ahli sebagai kepala pengawas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan sarjana teknik sipil S-1 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi.
Atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan pembangunan jalan serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dengan pengalaman sesuai dengan standart yang berlaku ditiap-tiap instansi.
Tugas kepala pengawas adalah sebagai ketua tim pengawas yang membawahi personil dalam memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi arahan serta advice teknik terhadap permasalahan yang dijumpai dilapangan.
Kepala pengawas ini bertugas dilapangan selama tergantung kontrak yang disepakati atau tergantung lama waktu pelaksanaan pekerjaan yang diinginkan pemilik.
2. Quality Engineer.
Adalah tenaga ahli yang bersertifikasi dengan gelar S1 dari perguruan tinggi negeri dan swasta terakreditas sesuai keahlian dalam hal pengetahuan akan mutu dan kualitas pekerjaan.
Quality engineer dalam hal ini bertugas untuk mengontrol segala aktivitas pelaksanaan menyangkut kesesuaian mutu pekerjaan.
Menguji setiap atau sebelum pelaksanaan pemebangunan secaran konstan maupun berkala sesuai syarat-syarat teknis yang disepakati dan disetujui.
3. Quantity Engineer
Adalah tenaga ahli yang bersertifikasi dengan gelar S1 dari perguruan tinggi negeri dan swasta terakreditas sesuai keahlian mengkalkulasi setiap perhitungan perencanaan dari awal sampai dengan akhir proyek.
Mengendalikan setiap progress terlaksana dri segala jenis kesesuaian perhitungan volume pekerjaan agar sesuai dengan anggaran yang telah disepakati.
4. Chief Inspector
Koordinator pengawas yang bersertifikasi dengan gelar S1 dari perguruan tinggi negeri dan swasta dan terakreditas sesuai persyaratan yang berlaku.
Tenaga koordinator bertugas secara kontiniu dilapangan untuk mengontrol kesiapan dan pengajuan proses pelaksanaan pekerjaan.
Pada pelaksanaannya, chief inspector berfungsi aktif dalam setiap proses pelaksanaan pekerjaan dan mengendalikan setiap permasalahan yang timbul secara umum maupun detail.
Memberi arahan dan masukan dei tercapainya pelaksanaan yang efektif dan efisien secara menajement mutu dan kualitannya.
Sub Profesional Staff
1. Inspector
Pengawas lapangan yang dipersyaratkan adalah seorang Sarjana S1 teknik sipil dari universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi.
Atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan.
Inspector bertanggung jawab kepada chief inspector dan site engineer secara langsung melaporkan semua aktifitas pekerjaan dari segala aspek dan prosedur yang berlaku.
Selain itu. Inspector juga secara rutin berhubungan langsung dengan pelaksana kegiatan dilapangan untuk membantu chef inspector selaku koordinator pengawas selam proses pekerjaan dilakukan.
2. Material Teknis
Material teknis adalah personil teknis yang memiliki latar pendidikan sarjana teknik sipil S-1 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi.
Atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dengan pengalaman dibidang penyelidikan bahan material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan.
Tugas material teknis adalah bertanggung jawab kepada quality engineer dan membantu mengontrol semua jenis pekerjaan yang berhubungan dengan kualitas material.
Meneliti material campuran dan komposisi bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
3. Lab Technician
Tenaga teknisi lapangan yang dibutuhkan adalah minimal sarjana s1 atau sarjana muda/D3 dengan spesifikasi keahlian teknisi laboratorium.
Memantu quality engineer dalam pengujian dilaboratorium dan segala aspek mengenai pengujian mutu dan kualitas pekerjaan berdasarkan data lapangan diuji sesuai dengan klasifikasi syarat uji dalam spesifikasi yang disepakati.
Menyetujui pelaksanaan setelah konsultan menerima hasil lulus uji kualitas bahan dan bertanggung jawab atas keakuratan data yang diperoleh serta membantu material teknis dalam meneliti kekuatan/katahanan bangunan serta komposisi material yang digunakan.
4. Srveyor
Tenaga teknis lapangan yang memiliki pendidikan s1 atau sarjana muda/d3 dengan spesifikasi keahlian pengukuran.
Bertugas dalam hal penyelidikan segala jenis ukuran yang digunakan dalam gambar kerja serta mengkoreksi gambar jika ditemukan tidak adanya kesesuaian gambar dan lapangan.
Bertanggung jawab kepada quantity engineer dalam melaporkan setiap perkembangan progress terlaksana dan mengontrol semua jenis ukuran dari gambar kerja.
Suporting Staff
1. Safety Proyek.
Tenaga teknik miimal tamatan smk bangunan yang bertugas mengawasi keselamatan, kesehatan, kerja (K3) dilingkungan proyek.
Memastikan semua proses pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan aman dan setiap pekerja dilokasi proyek menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan, untuk menjamin tidak adanya kecelakan saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
2. Operator Komputer
Tenaga teknisi komputer dikantor proyek yang bertugas sebagai sekretaris umum yang membantu staff dalam hal segala jenis pengurusan administrasi pengawasan dilingkungan proyek.
Dapat memahami kinerja kerja proyek dan prosedur administrasi yang berlaku ditiap instansi yang terkait sehingga dapat menjadi koordinator administrasi antara pengawas lapangan, kontraktor dna pemilik proyek.
3. Office Boy/Girl
Staff umum yang bertugas mengatur konsumsi tim konsultan sehari-hari selama proyek diselenggarakan.
Tidak harus berstandart pendidikan namun dapat bekerja secara koperatif dengan tim secara umum.
Produk Hasil Pengawasan
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang disusun dalam bahasa indonesia, yang meliputi : - Laporan Kegiatan Harian berisi tentang (tenaga, bahan-bahan, alat-alat pekerja yang dikerjakan dan waktu pelaksanaan pekerjaan).
- Laporan mingguan, sebagai resume dari laporan dan berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai bahan rapat diskusi dengan PPK dan kontraktor, yang berisi ringkasan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kendala /permasalahan yang dihadapi di lapangan serta estimasi progress yang dicapai.
- Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, biasanya sebanyak 5 eksemplar tergantung permintaan, juga berisi laporan rapat dilapangan (Site Meeting).
- Foto dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
- Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
- Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.
- Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah dan kurang kurang.
- Justifikasi teknis, alasan perubahan kontrak kerja atau contract change order (CCO).
- Laporan akhir pekerjaan pengawasan, yang dibuat dalam rangkap 5 (lima) atau lebih. Semua laporan dibuat dalam format kertas A4 dan A3 (untuk gambar dan peta).
Kinerja suatu pengawasan dinilai dari seberapa aktif dan kompaknya setiap personil dalam satu tim saat bekerja.
Semua hasil pengawasan dilakukan dengan berdasar pada petunjuk teknis yang ada dan dengan professional.
Adapun dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, kadangkala mengalami hambatan, masalah dan gangguan selama pelaksanaan, namun hal itu dapat dengan mudah diatasi jika semua personil maupun instansi terkait, bekerja dengan maksaimal secara koordinasi.
Koordinasi adalah penentu suatu kinerja proyek dapat berjalan maksimal dan terkendali secara professional.
Acuan Kerja Pengawasan Konstruksi Umum
Reviewed by Frets Wilson
on
September 06, 2018
Rating:
No comments: