Jabatan Pada Pekerjaan Proyek Pembangunan


Melaksanakan suatu pekerjaan pada proyek pembangunan, diperlukan susunan organisasi proyek yang sistematis dan terstruktur, secara administrasi maupun manajemennya.

Sehingga dalam pelaksanaan, dibutuhkan peran dari tiap-tiap orang dan instansi, untuk mengelolah serta mengkoordinis setiap aktivitas proyek, agar dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.

Setiap orang atau pelaku serta instansi dalam proyek pembangunan, khususnya dibidang pemerintahan, ditunjuk sesuai tupoksi dan tanggung jawabnya, untuk memegang jabatan dan peranan penting yang berhubungan dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pejabat-pejabat tersebut antara lain :

1. Principal,atau orang yang memberi pekerjaan.
2. Penasehat atau Adviser
3. Direksi atau pengawas
4. Pemborong Atau Annemer
5. Pelaksana atau Uitvoeder

 Peran serta fungsi Jabatan Pada Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagai berikut :

Principal 


Adalah jabatan yang biasanya digunakan dalam bidang pemerintahan, khususnya pembangunan, mewakili pemerintah dalam menentukan proyek pembangunan. 

Jabatan ini juga sering dikait dengan owner atau pemilik proyek, dimana jika seseorang ingin membuat suatu bangunan, maka orang tersebut menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan dalam hal ini adalah Arsitek dan Insinyur.

Peran dan fungsi Principal biasanya sebagai otoritas pada instansi terkait, yang menyetujui setiap aspek dalam pekerjaan proyek, sekaligus memastikan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan keinginannya.

Adviser / Penasehat 


Adalah ahli bangunan yang menerima pekerjaan dari Principal. Para ahli ini umumnya tenaga teknik yang terdiri dari Arsitek dan Insinyur .

Ahli-ahli bangunan inilah yang ditunjuk sebagai penasehat maupun perencana proyek, yang pekerjaannya menyalurkan keiinginan Principal dalam bentuk keindahan dan manfaat penggunaan bangunannya.

Arsitek bertugas menyajikan bentuk, sedangkan Insinyur menghitung rencana biaya sementara, yang diinginkan Principal. Dalam hal ini, Principal juga memberikan pendapatnya sesuai dengan keinginan dan rencana yang disajikan para ahli tadi.

Jika sudah pada tahap sepakat, maka Arsitek dan Insinyur melanjutkan semua pekerjaannya sampai rencana bangunan dapat dilaksanakan.

Direksi/Pengawas 


Adalah orang atau pejabat yang melakukan pengawasan selama pekerjaan dilakukan. Karena setiap pekerjaan pembangunan, harus mendapatkan pengawasan secara menyeluruh, agar pekerjaan dapat selesai dengan benar.

Dalam bidang pekerjaan swasta, pengawas biasanya dipilih atau dari pihak Arsitektur yang menangani perencanaan. Sedangkan jika pada proyek – proyek pemerintah, sebagai pengawas adalah dari pihak Instansi pemerintah, dimana proyek tersebut diselenggarakan.

Dibidang infrastruktur, instansi yang bertugas untuk menyelenggarakan proyek adalah dari pihak departemen pekerjaan umum (PU), yang bertanggung jawab, sekaligus sebagai pimpinan proyek.

Untuk pengawasan sendiri, dikarenakan waktu dan tenaga dari pihak instansi PU tidak mencukupi, maka ditujuk atau diselenggarakan tender khusus bidang pengawas lapangan. Tender ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi tenaga teknis dan pengawasan.

Perusahaan tersebut menyediakan tenaga teknik, baik tenga ahli maupun tenaga pendukung yang nantinya akan beerja membantu pihak penyelenggara (PU), sebagai pengawas dan control pekerjaan yang akan dilaksanakan nantinya.

Tenaga pengawas dipilih dari tenaga ahli yang berpengalaman minimal 5 tahun dalam proyek yang bersangkutan, sedangkan tenaga pendukung biasanya bisa dari tenaga teknik dengan minimal ijasah ahli madya bersertifikasi.

Semua tenaga teknis pengawas lapangan biasanya memiliki status kontrak freelence dan bertanggung jawab penuh perihal masalah teknis dalam pelaksanaan, baik kepada instansi penyelenggara proyek maupun kepada instansi perusahaan dimana tenaga bernaung.

Untuk produk yang dihasilkan dari pengawasan adalah berupa laporan teknik pengawasan lapangan yang up to date, dan biasanya dikeluarkan setiap bulan sebagai laporan pertanggungjawaban dan rekaman otentik setiap aktivitas pekerjaan.

Annemer / Pemborong 


Adalah dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelaksana konstruksi atau kontraktor. Dimana, setiap pemborong atau kontraktor diwajibkan mengikuti proses tender proyek yang dilelang, atau diselenggarakan Principal.

Secara umum, ketentuan pemenang lelang berdasarkan hasil uji kualifikasi perusahaan, seperti besaran anggaran yang ditawarkan, referensi perusahaan, sertifikasi uji kelayakan opersi, tenaga ahli, peralatan, manajemen dan lain-lain, sesuai keperluan Principal.

Namun bilamana pekerjaan tersebut tidak membutuhkan proses tender, atau pada pekerjaan swasta, maka pihak Principal dapat menyerahkan pekerjaan merencana atau melaksanakan, kepada pihak Arsitek atau dikenal dengan istilah Penunjukan Langsung (PL).

Dalam hal ini, pihak Arsitek selain mendapatkan honorarium, juga mendapatkan keuntungan dari hasil kerjanya sebagai pelaksana pekerjaan. Sehingga Arsitek ini juga disebut sebagai Arsitek Annemer Direksi/Pengawas.

Uitvoeder / Pelaksana 


Adalah seorang teknisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dan terlaksananya pekerjaan. Uitvoeder ditunjuk oleh pemborong dan setiap saat berada dilokasi pekerjaan, karena dalam beberapa hal, pemborong biasanya sering berhalangan.

Jika pada proyek pemerintah yang membutuhkan tender proyek, tenaga uitvoeder sebenarnya masih menjadi bagian atau salah satu tenaga ahli dalam perusahaan kontraktor.

Namun bilamana pada proyek penunuukan langsung (PL), tenaga ini ditunjuk langsung atau dipilih oleh Arsitek dengan melihat sumber daya dan pengalaman, sesuai bidang keahlian. 

Tenaga ini bisa juga diberikan tanggung jawab sub pemborong atau dalam hal ini menjadi pihak ketiga yang melaksanakan pekerjan, namun bertanggung jawab langsung kepada Arsitek yang bersangkutan.

Adapun setiap pelaksana/Uitvoeder, harus memenuhi kriteria dari segi umur, pengalaman, pendidikan dan lain-lain, serta identitas dirinya haru diketahui oleh Principal.

Sumber Referensi :
Ir. J.A.MUKOMOKO

Jabatan Pada Pekerjaan Proyek Pembangunan Jabatan Pada Pekerjaan Proyek Pembangunan Reviewed by Frets Wilson on August 08, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.