Pengawasan Teknis Pekerjaan Galian Biasa


Galian biasa yang akan di awasi adalah item pekerjaan yang termasuk dalam kontrak harga satuan pekerjaan kontraktor pelaksana. Pengawasan mencakup pekerjaan :

-    Penggalian pada badan dan bahu jalan.
-    Penanganan dinding galian setelah penggalian.
-    Penumpukan dan pembuangan hasil galian.
-    Pengukuran dimensi galian biasa
-    Program mutu kelayakan pelaksanaan
-    Manajemen Keselamatan lalu lintas, K3 dan Dampak Lingkungan.
-    Metode kerja dan prosedur pelaksanaan
-    Administrasi

Prosedur standart Pengawasan Teknis Pekerjaan Galian Biasa dengan nomor item 3.1.1 sebagai berikut:


Persiapan Pengawasan


Site Enginer dan tenaga ahli konsultan melakukan pemeriksaan berupa request,shop drawing, cek list kesiapan peralatan dan tenaga maupun kesiapan pelaksanaan yang ditinjau dari metode kerja dari awal sampai akhir pekerjaan.

Setelah diperiksa dan layak operasi,maka Site Engineer merekomendasikan  kepada direksi pekerjaan untuk disetujui dan agar segera dimulai pekerjaan.

Konsultan melakukan rapat intern untuk membuat jadwal dan menunjuk personil ysng akan melakukan pengawasan sesuai dengan jabatannya masing-masing dan jenis pekerjaan.

Setiap tenaga ahli membimbing dan mengarahkan bawahannya untuk recana pengawasan yang diperlukan pada tahap pelaksanaan.

Jumlah tenaga pengawas lapangan yang ditujuk tergantung besar dan banyaknya titik lokasi pekerjaan yang membutuhkan banyak personil pengawas agar proses pengawasan dapat berjalan efektif.


Tahap Pengawasan


1. Inspector


Bertugas sebagai pengawas rutin untuk mengawasi metode kerja, prosedur dan manajemen pelaksanaan.

Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pada lereng galian agar tetap stabil, mamupu menahan pekerjaan, struktur dan aktivitas alat berat disekitarnya.

Mengawasi pembuatan cofferdam dan dinding penahan rembesan agar kuat bilamana terjadi keruntuhan tanah mendadak.

Menginstruksikan penimbunan pada permukaan galian yang mengalami kerusakan, lembek atau berlubang.

Dan pada dimensi kedalaman galian yang lebih agar ditimbun kembali sesuai kedalaman galian dalam gambar kerja.

Mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak utilitas bawah tanah yang tidak masuk dalam dimensi galian, dan menghimbau kepada kontraktor untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibart pekerjaan penggalian.

Mengizinkan pemakaian bahan material seperti batu, pasir dan timbunan yang diperoleh dilokasi galian bilamana material-material tersebut memenuhi syarat.

Mengawasi pada daerah galian agar tidak ada bahan organic atau anorganik seperti akar pohon atau tumbuhan lain yang dapat menyebabkan settlement atau penurunan tanah.

Memastikan semua bahan perkuaatan dibongkar setelah galian dinyatakan permanen.

Mengizinkan bahan bekas hasil pekerjaan sementara yang masih layak untuk digunakan sebagai bahan permanen pada pekerjaan lainnya.

2. Surveyor

Bertugas untuk melakukan pendampingan dan pengawasan pengukuran stack out galian, dimensi, elevasi dan opname pekerjaan.

Pengawasan dilakukan dengan memantau metode pengukuran yang dilakukan surveyor kontraktor, mulai dari penentuan kordinat pengukuran, pencatatan hasil pengukuran dan legalitas proses pengukuran. Detail pengawasan sebagai berikut :

Kelandaian galian tidak boleh lebih tinggi 2 cm dan lebih rendah 3 cm dari garis formasi galian . Serta 1 cm jika pada galian perkerasan lama.

Profil untuk galian akhir tidak pada lereng/dinding galian, tidak boleh lebih dari 10 cm toleransi kelebihan dimensi dari gambar rencana.

Memastikan permukaan akhir hasil galian cukup rata dan cukup kemiringan, untuk mengalirkan air saat hujan sehingga tidak terjadi genangan.

3. Material Technician

Mengawasi dan mengkaji lapisan tanah dasar yang memenuhi persyaratan baik permukaan tanah dasar, jenis tanah, stabilitas tanah dasar dan daya dukung.

Merekomendasikan kepada quality engineer bilaman tana dasar setelah penggalian dicurigai memeiliki CBR kurang dari yang disyaratkan atau kutrang dari CBR 6%.

Mendampingi dan mengawasi proses pengujian CBR dalam hal ini dengan metode DCP (Dynamic Cone Penetration).

Jika nilai CBR ditemukan kurang dari 2 %(karakteristik tanah lunak), maka material technician menginstruksikan untuk dilakukan treatment atau peningkatan tanah dasar dengan cara material tanah lunak harus dibuang sampai hasil uji CBR mencapai nilai rancangan(6%) atau paling tidak mendapat gambaran visual kondisi tanah sudah minimum diatas 2%.

Jika nilai CBR ditemukan diatas 2% dan kurang dari 6% (karakteristik tanah ekspansif atau berdaya dukung sedang), menginstruksikan untuk dilakukan treatment dengan cara stabilisasi atau pemadatan tanah dasar.

4. Safety Engineer

Mengawasi stabilitas lereng galian, jika pada daerah galian tanah yang lebih dari 5 meter, untuk diperintahkan kepada kontraktor pelaksana membuat bertangga/trap dengan teras selebar 1 meter.
Melarang operasi alat berat lebih dekat 1.5 meter dari tepi galian.

Menghimbau kepada kontraktor untuk pengadakan tenaga pengawas keamanan dan perlengkapan P3K, pada pekerjaan galian dibawah permukaan tanah.

Mengontrol rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk mencegah orang terjatuh kedalam galian.

Kondisi malam dianjurkan untuk menambah rambu peringatan seperti drum yang di cat putih atau sejenisnya, serta lampu peringatan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Menghimbau kepada kontraktor untuk menyediakan air berswih untuk membersihkan tubuh pekerja setelah selesai bekerja, bilamana air disekitar galian tercemar.

Mengawasi kelengkapan APD (Alat Pelindung Diri) agar senantiasa digunakan pekerja saat pekerjaan dilakukan.


Pengawasan Akhir


1. Pemeriksaan


Setelah pekerjaan selesai atau setelah konsultan mendapat pengajuan opname dari pihak kontraktor, quantity engineer dari pihak konsultan di damping surveyor dan inspector merekomendasikan opname bersama kepada direksi pekerjaan.

Pengukuran dimensi galian dengan satuan meter kubik M3, dilakukan dengan metode luas ujung rata-rata menggunakan penampang melintang pekerjaan, dengan jarak 25 meter pada medan landau dan 50 meter pada medan datar.

2. Perbaikan

Pada kondisi dimana di temukan lokasi galian yang tidak memenuhi persyaratan, pihak konsultan melakukan instruksi, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak kontraktor pelaksana agar bagian galian yang tidak memenuhi persyaratan diperbaiki sesuai demensi dalam gambar rencana.

Opname ulang pada bagian galian yang tidak memenuhi persyaratan dilakukan untuk memastikan semua dimensi galian sudah terpenuhi, sehingga dimensi galian tersebut sudah dapat dimasukan dalam back up progress realisasi pekerjaan terlaksana yang layak untuk dibayarkan.

3. Legalitas

Konsultan pengawas memeriksa dan menandatagani dokumen yang diajukan kontraktor pelaksana, seperti berita acara proses opname, back up quantity maupun progress reaslisasi pekerjaan yang diajukan kontraktor sesuai data opname lapangan.

Selesai

Catatan :

Setiap persoalan dan kekeliruan yang di temukan pengawas lapangan khususnya terkait perubahan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dan design, pengawasan lapangan tidak dianjurkan untuk mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan tenaga ahli konsultan yang berwenang.

Konsultan pengawas berhak menerima salinan dokumen yang dibuat kontraktor setelah proses legalitas.

Konsultan pengawas tidak bertanggung jawab atau tidak dapat menghitung dimensi yang melebihi dimensi galian dalam rencana pelaksanaan kecuali sebatas pada toleransi yang disyaratkan dalam dokumentasi.

Berhak menuntut untuk dilakukan perbaikan maupun penambahan dimensi jika dimensi  tersebut dirasa kurang dari yang direncanakan.

Setiap proses pelaksanaan yang dilakukan bertahap oleh kontraktor pelaksana, harus dilakukan prosedur pengawasan yang sama.


Sumber :
Spesifikasi Umum 2010 rev 3 Divisi 3.1.1
Juknis Pengawasan Teknis

Pengawasan Teknis Pekerjaan Galian Biasa Pengawasan Teknis Pekerjaan Galian Biasa Reviewed by Frets Wilson on April 23, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.