Kegiatan Lelang Proyek Konstruksi
Apabila telah selesai diakukan persiapan pelaksanaan pembangunan, maka Principal dalam hal ini instansi pemilik proyek atau penyelanggara, atau dalam hal ini direksi, menawarkan pekerjaan tersebut kepada pemborong atau kontraktor.
Pelelangan disini adalah Tender proyek, ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada beberapa kontraktor untuk memberikan penawaran biaya tertulis untuk suatu bangunan yang akan dikerjakan.
Dalam proses pelelangan, pihak principal meneliti dokumen penawaran yang diajukan para kontraktor, dan memilih atau menentukan siapa yang berhak menerima pekerjaan tersebut.
Biasanya dipilih dari harga penawaran terendah yang diajukan kontraktor, misalnya, pada estimasi biaya pekerjaan, diperkirakan memakan biaya Rp.1.000.000.000,-.
Dan ada tiga kontraktor yang menawar pekerjaan tersebut, sesuai kemampuan dan kesanggupan yang diperhitungkan secara estimasi mereka:
1. Kontraktor A menawar Rp.900.000.000,-
2. Kontraktor B menawar Rp. 800.000.000,-
3. Kontraktor C menawar Rp.700.000.00,-
Ini adalah nilai penawaran yang ditawarkan para kontraktor sesuai kesanggupan mereka untuk mengerjakan proyek tersebut.
Karena ada beberapa kontraktor yang bersaing untuk mendapatkan pekerjaan itu, maka pihak principal sebagai penentunya, dalam memberikan penilaian kepada kontraktor mana yang akan dimenangkan.
Perhitungan pemenang lelang tender biasanya ditentukan berdasarkan harga penawaran terendah yang diajukan para para kontraktor.
Hal ini menjadi keuntungan bagi pihak principal, karena selain tidak perlu repot dalam melaksanakan pekerjaan sendiri, juga diuntungkan dari segi biaya pelaksanan.
Itu karena yang tadinya pekerjaan tersebut jika dikerjaan sendiri, diperkirakan menghabiskan biaya 1 milyar rupiah, namun dengan mengadakan proses lelang ini, maka pihak principal hanya mengeluarkan biaya sesuai penawaran yang diajukan kontraktor.
Namun perlu diingat bahwa, harga terendah tidak menjadi tolak ukur mutlak dalam menentukan pemenang tender atau lelang.
Beberapa penilaian tersendiri juga menjadi syarat dan ketentuan bagi para kontraktor untuk bisa dimenangkan, seperti :
1. Grade atau Kredibilitas Perusahaan.
2. Pengalaman atau Referensi Prusahaan.
3. Tenaga Ahli Perusahaan.
4. Pralatan yang dimiliki perusahaan.
5. Rekam jejak perusahaan
6. Dll.
Hal-hal tersebut menjadi penilaian tersendiri pemilik proyek dalam menentukan pemenang. Karena pemilik proyek tentunya tidak menginginkan pekerjaannya dikerjakan oleh perusahaan yang kredibilitasnya diragukan.
Ada dua cara pada Kegiatan Lelang Proyek Konstruksi ini :
1. Pelelangan Umum
2. Pelelangan Undangan/Dibawah tangan.
Pelelangan umum digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan metode pelaksanaan khusus atau dengan biaya yang relative lebih mahal. Biasanya lelang seperti ini diumumkan lewat iklan-iklan atau siaran-siaran lainnya seperti pada papan pengumuman kantor principal atau website principal.
Sebaliknya untuk pelelangan undangan biasanya ditentukan karena pekerjaan tersebut dinilai relative lebih ringan dan biayanya kecil sehingga tidak memerlukan proses tender proyek atau ditentukan secara PL (Penunjukan Langsung) dengan mengundang beberapa pemborong saja yang dinilai bonafide.
Pihak kontraktor yang dimenangkan tentunya sudah memiliki estimasi tersendiri mengenai garis besar pekerjaan, telah mengikuti dan melengkapi dokumen prakualifikasi dan sudah mengikuti Aanwijzing atau proses menjelaskan ruang lingkup dan rencana pelaksanaannya.
Misalnya, ada syarat bahwa para peserta lelang harus memiliki perusahaan berupa PT (perseroan Terbatas). Maka pada proses Aanwijzing, peserta harus membawa dokumen yang membuktikan bahwa perusahaannya sudah terdaftar dalam bentuk PT.
Begitu juga dengan semua dokumen persyaratan yang diminta principal. Semua dokumen harus berbentuk asli untuk menghindari manipulasi data.
Ini supaya dapat membuat kesamaan pemahaman antara peserta dan pihak penyelenggara atau kelompok kerj (POKJA), serta diskusi lebih lanjut bilamana ada koreksi dalam dokumen tersebut.
Setelah semua proses pembuktian selesai, pihak principal menentukan pemenang lelang sesuai dengan penilaian mereka. Dan segera dibuat Kontrak Kerja yang melampirkan pasal-pasal hokum mengenai hak dan kewajiban antara Principal dan Kontraktor.
Pelelangan yang dilakukan dengan baik adalah pelelangan yang tidak berdasarkan penilaian sepihak dari oknum principal yang mendapat keuntungan tersendiri dari pemenang tender.
No comments: